MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Empat personel Polres Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari penipuan calon masuk Polri hingga pencabulan terhadap anak.
Keempat oknum polisi tersebut adalah Brigadir JW, Briptu AW, Brigadir OT, dan Briptu DA. Mereka dipecat berdasarkan Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/214/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat Briptu di Polres Empat Lawang di PTDH, Karena Melanggar Pasal Ini?
Baca Juga: Karhutla Sumsel Meningkat: Helikopter dan Tim Darat Dikerahkan Nonstop
Brigadir JW diberhentikan karena melakukan penipuan dengan menjadi calo penerimaan masuk Polri, meminta uang sebesar Rp750 juta. Briptu AW dipecat lantaran menggunakan narkoba dan ditangkap saat bersama bandar sabu di Muratara.
Sementara itu, Brigadir OT diberhentikan karena desersi, yakni tidak masuk dinas tanpa keterangan dalam waktu lama. Adapun Briptu DA dipecat karena melakukan pencabulan terhadap anak.
Upacara PTDH terhadap empat Bintara Polri (BA) tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolres Muratara pada Kamis (14/8/2025).
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“PTDH adalah konsekuensi tegas yang harus diterima apabila anggota telah melakukan pelanggaran berat yang merusak citra dan martabat Polri seperti pelanggaran disiplin yang berulang, tindak kriminal, atau tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan norma organisasi. Intinya kita akan memberikan tindakan tegas bila ada anggota yang melakukan pelanggaran,” katanya, Kamis.
Baca Juga: Polisi Berpangkat Brigpol di PTDH dari Instansi Polri, Ini Nama Lengkapnya!
Rendy juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu menjaga sikap, perilaku, dan integritas dalam bertugas.
“Saya tegaskan setiap anggota harus senantiasa mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas. Profesionalisme harus dijaga dengan terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. ***
