Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Sumsel

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Sumsel

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Sumsel. (Poto: ist/ist)

SUMSEL, LINTASSRIWIJAYA.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN).

Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Baca Juga: Mantan Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Tiga tersangka lainnya yakni Raiman Yousnaidi (RY), Kepala Cabang PT Magna Beatum; Edi Hermanto (EH), Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS); serta Aldrin Tando (AT), Direktur PT Magna Beatum.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap para saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status mereka kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Umaryadi dalam konferensi pers, Rabu (2/7) malam.

Penetapan keempat tersangka dituangkan dalam surat resmi bertanggal 2 Juli 2025, dengan nomor:

RY: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025
AN: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025
EH: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025
AT: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025

Baca Juga: Bupati OKU Bantah Tudingan Permintaan Uang dalam Kasus Korupsi Pokir PUPR

Baca Juga: Gegara Kualitas Jalan Buruk, Warga Lapor KPK: Terbongkar Korupsi Rp 231 M di Sumut

Saat ini, tersangka RY telah ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Sementara AN dan EH merupakan narapidana dalam perkara lain, dan AT belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri. AT juga telah dikenai larangan bepergian (cekal).

Menurut Umaryadi, kasus ini berawal dari proyek pemanfaatan aset Pemprov Sumsel di kawasan Pasar Cinde untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018 melalui skema kerja sama BGS.

Namun, proses pengadaan mitra kerja sama dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kontrak kerja sama bahkan berdampak pada hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.

“Selain itu, kami menemukan aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat tertentu yang diduga terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tambahnya.

Lebih lanjut, hasil penyidikan juga mengungkap adanya indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Baca Juga: KPK Pastikan Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Bisa Diperiksa

Baca Juga: KPK OTT Pejabat di Medan Hari Ini, Dugaan Korupsi Masih Dirahasiakan

“Dari bukti percakapan di ponsel, terungkap adanya kesepakatan untuk ‘pasang badan’ dengan imbalan uang sekitar Rp17 miliar, serta rencana merekayasa tersangka pengganti,” ungkap Umaryadi.

Ia menegaskan, para tersangka berpotensi dijerat pula dengan pasal obstruction of justice. Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dan masih mendalami bukti-bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keempat tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001,

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 dan Pasal 13 UU yang sama.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Baca Juga: AP, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APAR Desa

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain serta bentuk tindak pidana yang berkaitan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *