EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dalam praktik pengadaan jasa oleh instansi pemerintahan, penggunaan pihak ketiga seperti CV (Commanditaire Vennootschap) sering kali menjadi pilihan.
Namun, publik kerap bertanya-tanya: apakah para pekerja yang dipekerjakan CV tetap berhak mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR)?
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Sosial
Dalam konteks hukum, sistem penggajian ketika pemerintah menggunakan pihak ketiga tidak secara langsung tunduk pada ketentuan UMR oleh pemerintah kepada pekerja. Namun, ada regulasi yang tetap mengikat dan harus dipatuhi oleh CV sebagai penyedia tenaga kerja.
1. Hubungan Kerja: Pemerintah dengan CV, Bukan dengan Pekerja Perorangan
Ketika dinas pemerintahan mengontrak sebuah CV untuk melaksanakan pekerjaan, maka hubungan hukum yang terbentuk adalah antara pemerintah dengan CV, bukan dengan pekerja perorangan. Dengan demikian, tanggung jawab penggajian berada sepenuhnya pada pihak CV.
2. Apakah CV Wajib Membayar Pekerja Sesuai UMR?
Ya, wajib. CV tetap memiliki kewajiban membayar pekerjanya sesuai UMR, UMK, atau UMP yang berlaku. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meskipun pekerja tersebut dipekerjakan melalui kontrak dengan pihak ketiga, CV tidak boleh membayar di bawah standar upah minimum. Jika melanggar, CV dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana oleh Dinas Ketenagakerjaan.
3. Ketentuan dalam Kontrak Pengadaan
Dinas atau instansi yang bekerja sama dengan CV sebaiknya mencantumkan klausul dalam dokumen kontrak terkait perlindungan hak pekerja. Beberapa poin penting yang harus dicantumkan, antara lain:
Larangan membayar pekerja di bawah UMR,
Kewajiban CV memenuhi hak normatif tenaga kerja seperti BPJS, upah lembur, serta jam kerja yang manusiawi,
Hak dinas untuk melakukan pengawasan dan meminta laporan pembayaran sebagai bagian dari kendali mutu.
4. Ringkasan Informasi:
Poin Penjelasan Apakah dinas wajib membayar UMR? Tidak langsung, karena pembayaran dilakukan kepada CV Apakah CV wajib membayar pekerja sesuai UMR? Ya, wajib Dasar hukum? UU No. 13/2003, PP No. 36/2021Apa yang harus ada di kontrak? Klausul kepatuhan terhadap UMR dan hak normatif tenaga kerja
Catatan Penting:
Dengan memahami hal ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan dan semua pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku. ***

