Ibu Diperas Anak Kandung dengan Pisau di Lubuk Linggau, Polisi Bertindak Cepat

Ibu Diperas Anak Kandung dengan Pisau di Lubuk Linggau, Polisi Bertindak Cepat

Ibu Diperas Anak Kandung dengan Pisau di Lubuk Linggau, Polisi Bertindak Cepat. (Poto: ist/ist)

LUBUK LINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Malam yang harusnya tenang di Kota Lubuk Linggau mendadak jadi horor bagi Rohani (60). Bukan karena orang asing, tapi justru karena ulah anak kandungnya sendiri, SM (40), yang tega memeras dan mengancam ibunya dengan senjata tajam.

Hidup dalam ketakutan hampir setiap hari, akhirnya sang ibu memilih langkah berani: melapor ke polisi.

Baca Juga: Anak Durhaka di OKU! Ibu 67 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Anak Kandungnya Sendiri

Baca Juga: Anak ‘Durhaka’! Tak Dibelikan Motor Pemuda ini Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Babak Belur

Tak butuh waktu lama, laporan itu langsung digas oleh Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau. Hasilnya? SM berhasil ditangkap bersama barang bukti pisau yang selama ini jadi “senjata teror” untuk menakut-nakuti ibunya.

Drama mencekam itu bermula pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban sekaligus tempat usahanya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Saat emosi memuncak, SM mendatangi sang ibu dan meminta uang dengan paksa.

Awalnya Rohani menyerahkan Rp50.000. Tapi bukannya tenang, SM justru ngamuk, menendang pintu rumah, lalu balik lagi minta tambahan Rp100.000. Lebih parahnya, dia mengeluarkan pisau dari celana belakang untuk mengancam. Dalam kondisi terpojok, Rohani hanya bisa menyerahkan uang demi keselamatan dirinya.

Menurut pengakuan korban, aksi ini bukan sekali dua kali. Hampir tiap hari ia dipaksa dan diteror oleh anak yang seharusnya jadi pelindungnya. Sampai akhirnya, tak sanggup lagi menanggung beban, Rohani memilih jalur hukum.

Tim gabungan yang dipimpin Ps. Kanitreskrim Aiptu Hengky Mirwadi bergerak cepat. Pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, SM diciduk dengan barang bukti pisau masih terselip di celananya.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, memastikan penangkapan itu. “Pelaku beserta barang bukti segera kami bawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Tak hanya sendiri, Rohani datang membuat laporan resmi dengan didampingi anak-anak kandung lainnya serta Ketua RT setempat. Semua sepakat: SM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: DURHAKA!, Pria di Lubuklinggau Aniaya dan Ancam Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang

Kini, SM tak bisa lagi bersembunyi di balik status sebagai anak. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman disertai kekerasan. Ancaman hukuman penjara pun sudah menantinya.

Kasus ini jadi pengingat pahit: kekerasan dan ancaman dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir, meski pelakunya darah daging sendiri. Polisi menegaskan, hukum akan berdiri tegak untuk melindungi masyarakat terutama lansia dari segala bentuk kekerasan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *