Ibu Rumah Tangga di Lahat Ditangkap karena Sabu 9,40 Gram Disembunyikan di Kembang Hias

Ibu Rumah Tangga di Lahat Ditangkap karena Sabu 9,40 Gram Disembunyikan di Kembang Hias

Ibu Rumah Tangga di Lahat Ditangkap karena Sabu 9,40 Gram Disembunyikan di Kembang Hias. (Poto: ist/ist)

LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E Tambunan, S.H., M.H., Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II BRIPKA Jupriadi, S.H., bersama anggota Satresnarkoba Polres Lahat.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/59/VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 28 Juli 2025.

Baca Juga: Minjem Motor, Eh Dibawa Kabur! IRT di OKU Selatan Kena Ciduk Setelah Buron Sebulan

Baca Juga: Keluarga IRT yang Tewas Ditabrak Pelajar di Lubuklinggau Nangis Minta Keadilan: Anaknya Masih Butuh Biaya Sekolah!

Baca Juga: Curi Handphone, IRT di Lubuklinggau Ditangkap Usai 9 Bulan Buronan

Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Nov, warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip transparan, satu set alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp350.000, serta satu unit handphone Android. Berat bruto/kotor sabu tersebut diketahui mencapai 9,40 gram.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Nov, sering terjadi transaksi narkotika,” ungkapnya.

Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan tempat, sasaran, serta ciri-ciri pelaku.

“Kemudian pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba langsung menuju Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” jelasnya.

Petugas kemudian menuju ke rumah tersangka Nov dan langsung melakukan penangkapan saat yang bersangkutan sedang duduk di ruang keluarga.

“Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka Nov, dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu,” terangnya.

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diselipkan tersangka di kembang hias yang terletak di ruang keluarga,” tambahnya.

Selain itu, “1 set alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp350.000, 1 unit handphone Android dan 1 bal plastik klip transparan ditemukan di dalam kamar milik tersangka Nov, yang diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.”

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *