Inggris Tolak Gugatan Al-Haq, Tetap Ekspor Komponen F-35 ke Israel

Inggris Tolak Gugatan Al-Haq, Tetap Ekspor Komponen F-35 ke Israel

Inggris Tolak Gugatan Al-Haq, Tetap Ekspor Komponen F-35 ke Israel. (Poto: ist/dok aljazeera.net)

LINTASSRIWIJAYA.COM — Pengadilan Tinggi Inggris menolak gugatan hukum yang diajukan organisasi hak asasi manusia Palestina, Al-Haq, terkait penghentian ekspor komponen militer Inggris ke Israel.

Gugatan tersebut diajukan karena militer Israel menggunakan komponen pesawat tempur F-35—yang sebagian diproduksi di Inggris—dalam serangkaian serangan udara di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang telah menewaskan puluhan ribu warga sipil Palestina.

Baca Juga: Spekulasi Normalisasi Suriah-Israel Menguat di Tengah Ketegangan Gaza dan Iran

Baca Juga: Gaza yang Menggantung: Ketika Kematian Tak Diakui, dan Kehidupan Tak Bisa Dilanjutkan

Putusan dibacakan oleh dua hakim, Stephen Mills dan Karen Steyn, pada Senin (1/7/2025). Dalam keputusannya, mereka menegaskan bahwa isu ini berada di luar kewenangan yudisial dan merupakan ranah kebijakan eksekutif yang harus bertanggung jawab kepada parlemen dan publik.

“Ini adalah isu yang sangat sensitif dan politis, dan karena itu termasuk dalam domain kewenangan pemerintah,” ujar kedua hakim dalam pertimbangan putusan.

Al-Haq: Perjuangan Belum Selesai

Meski pengadilan menolak permohonan tersebut, Direktur Eksekutif Al-Haq, Shawan Jabarin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntut akuntabilitas, baik dari pemerintah Inggris maupun di tingkat internasional.

“Kami tidak akan diam. Kami akan terus berjuang demi keadilan dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” tegas Jabarin.

Pemerintah Inggris Pertahankan Ekspor F-35

Seorang juru bicara pemerintah Inggris menyambut baik putusan pengadilan, seraya menyatakan bahwa sistem pengawasan ekspor senjata Inggris adalah “salah satu yang paling ketat di dunia.”

Sejak Partai Buruh membentuk pemerintahan baru pada September 2024, sebanyak 30 dari total 350 lisensi ekspor senjata ke Israel telah ditangguhkan. Penangguhan ini dilakukan menyusul evaluasi atas kepatuhan Israel terhadap hukum humaniter internasional.

Baca Juga: 97 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza, Sekolah Pengungsi Jadi Target

Baca Juga: Netanyahu Gelar Pertemuan Keamanan di Tengah Desakan Trump untuk Akhiri Perang Gaza

Namun, lisensi ekspor komponen jet tempur siluman F-35—yang diproduksi oleh perusahaan Amerika Serikat, Lockheed Martin, melalui program pertahanan multinasional yang melibatkan Inggris—tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.

Menteri Pertahanan Inggris, John Healey, memperingatkan bahwa penghentian penuh terhadap program F-35 akan merusak rantai pasokan global dan mengganggu stabilitas keamanan internasional.

Kecaman dari Lembaga HAM

Permohonan Al-Haq didukung oleh berbagai organisasi internasional, termasuk Amnesty International, Human Rights Watch, dan Oxfam.

Mereka mengecam pengecualian terhadap komponen F-35 sebagai pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional, terutama mengingat dugaan kejahatan berat yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Di sisi lain, kelompok anti-perdagangan senjata berbasis di Inggris, Campaign Against Arms Trade (CAAT), mengungkapkan bahwa data ekspor justru menunjukkan lonjakan signifikan dalam penjualan senjata ke Israel setelah pengumuman pembatasan parsial pada September 2024.

Baca Juga: Di Gaza, Mencari Tepung adalah Perjuangan Antara Hidup dan Mati

Baca Juga: Survei Independen: Sekitar 84.000 Warga Tewas dalam Agresi Israel di Gaza

56.000 Warga Palestina Tewas

Sejak Oktober 2023, Israel diketahui menggunakan F-35 dalam berbagai serangan udara di Gaza. Serangan yang digambarkan banyak pihak sebagai aksi genosida itu telah merenggut nyawa lebih dari 56.000 warga Palestina, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *