Ironis, Pemuda di Musi Rawas Buang Sabu Saat Ditangkap, Polisi Tetap Temukan Barang Bukti

Ironis, Pemuda di Musi Rawas Buang Sabu Saat Ditangkap, Polisi Tetap Temukan Barang Bukti

Ironis, Pemuda di Musi Rawas Buang Sabu Saat Ditangkap, Polisi Tetap Temukan Barang Bukti. (Poto: ist/ist)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan 25 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,25 gram.

Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka berinisial MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Baca Juga: Bawa Sabu 100,4 Gram, Warga Pasar Prabumulih Diciduk Polisi

Baca Juga: Bandar Narkoba Irfan Gunawan Diciduk, Polres Prabumulih Amankan 78,8 Gram Sabu

“Tersangka berhasil kami tangkap di pinggir jalan Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Senin (8/9/2025),” ungkap petugas.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston L Sinaga SH, didampingi KBO Resnarkoba Ipda Folry Darwin SH, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ironisnya, saat akan ditangkap tersangka diduga berusaha mengelabui personel dengan cara membuang barang bukti (BB) sabu. Setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan BB,” ungkap Kasat.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan petugas menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amfetamin (sabu).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP-30/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebut adanya aktivitas penyimpanan sekaligus transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di pinggir jalan Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, didampingi KBO Resnarkoba, Kanit Lidik I, dan Kanit Lidik II Resnarkoba, meluncur ke TKP,” papar Kasat.

Setiba di lokasi, ternyata benar tersangka berada di tempat tersebut. Tanpa pikir panjang, petugas langsung meringkusnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Musi Rawas, 16 Paket Sabu Disita dari Tersangka AS

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti tidak jauh dari tersangka. Di antaranya satu bungkus rokok jenis filter yang di dalamnya terdapat 25 plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 4,25 gram. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Lebih lanjut, Kasat menegaskan bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *