EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) yang melibatkan AP, tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang.
Didampingi oleh Kasi Pidsus, Hendra Fabianto, pada Selasa (8/7/2025), Eryana menyebutkan bahwa AP diduga kuat mengatur jalannya pengadaan proyek tersebut, baik secara pribadi maupun bersama pihak lain.
Baca Juga: AP, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APAR Desa
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang, Sekda Dikabarkan Akan Diperiksa Kejaksaan
“AP berdasarkan alat bukti yang cukup, diduga mengkondisikan dana desa agar diarahkan untuk pengadaan APAR. Padahal, dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, sesuai dengan peraturan pemerintah,” tegas Eryana.
Namun dalam praktiknya, pengadaan yang seolah-olah ditujukan untuk APAR justru sebagian besar anggarannya dialihkan untuk pembelian selang pompa, bukan APAR itu sendiri.
“Judulnya proyek pengadaan APAR, tapi kenyataannya lebih banyak belanja selang pompa. Ini dikondisikan seakan-akan menjadi prioritas desa, padahal tidak,” lanjutnya.
Baca Juga: Kejari Muara Enim Kantongi Tersangka Kasus Korupsi Hibah PMI, Tinggal Tunggu Audit Kerugian Negara
Baca Juga: Sekda Empat Lawang Diperiksa Kejaksaan: Misteri APAR, Audit Tertahan, dan Bayang-Bayang Tersangka
Jaksa juga membeberkan bahwa dana untuk proyek ini dihimpun dari para kepala desa se-Kabupaten Empat Lawang dan dikumpulkan melalui AP. Ironisnya, setelah dana terkumpul, tidak seluruhnya digunakan untuk membeli APAR.
“Cara pengondisiannya dilakukan baik sendiri maupun bersama-sama. Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain dalam perkara ini,” tambah Eryana.
Lebih lanjut dijelaskan, AP juga diduga menyisipkan proyek pengadaan APAR secara otomatis ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seluruh desa di Empat Lawang.
“Karena proyek itu sudah tertera dalam APBDes, para kepala desa terpaksa harus melaksanakan meskipun tidak pernah dibahas atau diminta oleh masyarakat melalui musyawarah desa (musdes),” jelasnya.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Eryana menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan secara intensif.
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Sumsel
Baca Juga: Mantan Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa
“Saat ini kami terus memanggil saksi-saksi guna mengungkap peran dan fakta-fakta yang lebih terang. Kami akan memanggil siapa pun yang melihat, mendengar, dan mengetahui rangkaian tindak pidana ini,” pungkasnya. ***

