Joncik-A’rifai Dipastikan Gagal Dilantik Serentak?, Sengketa di MK Masih Berlanjut

Joncik-A’rifai Dipastikan Gagal Dilantik Serentak?, Sengketa di MK Masih Berlanjut

Ilustrasi Pelantikan Kepala Daerah. (Poto:ist/ist)

Ilustrasi Pelantikan Kepala Daerah. (Poto:ist/ist)

PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang terpilih, Joncik-Arifai, dipastikan gagal dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Presiden, Jakarta.

Hal ini disebabkan oleh belum ditetapkannya hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran sengketa hasil pemilihan masih dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: MK Lanjutkan Sengketa Pilbup Empat Lawang ke Tahap Pembuktian

Baca Juga: Pengamat Politik Apresiasi Keputusan MK Lanjutkan Gugatan HBA-HENNY

Baca Juga: Masyarakat Empat Lawang Yakini Pilkada Ulang, MK Lanjutkan Gugatan HBA-Henny ke Tahap Pembuktian

MK sendiri telah merencanakan jadwal putusan sengketa tersebut pada 24 Februari 2025 mendatang.

“Belum ada informasi lanjutan terkait pelantikan yang perkaranya berlanjut di MK. Kita masih menunggu resminya dari Kemendagri,” ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Jumat (7/2/2025) dikutif dari detiksumbagsel.

Menurut Andika, meskipun pelantikan kepala daerah direncanakan pada 20 Februari 2025, kepastian tanggalnya masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri.

“Belum ada pemberitahuan resmi terkait jadwal pelantikan. Kami masih menunggu informasi dari Kemendagri,” tambahnya.

17 Kepala Daerah di Sumsel Sudah Ditetapkan

Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa sebanyak 17 kepala daerah di Sumatera Selatan telah ditetapkan oleh KPU. Dari jumlah tersebut, sembilan kepala daerah tidak menghadapi sengketa di MK dan sudah ditetapkan lebih awal.

Sembilan daerah yang tidak bersengketa itu meliputi:

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan

Bupati dan Wakil Bupati: Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara)

Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Prabumulih dan Lubuklinggau

Sementara itu, delapan daerah yang mengalami sengketa di MK dan telah ditetapkan oleh KPU setelah proses hukum selesai adalah:

Pagar Alam

Banyuasin

Ogan Komering Ulu (OKU)

Lahat

Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan)

Palembang

Ogan Ilir

Muara Enim

“Sudah semua KPU di Sumsel menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, kecuali penetapan Bupati/Wakil Bupati Empat Lawang karena masih ada sidang pemeriksaan lanjutan di MK,” Pungkas Andika. (Pad/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *