LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satres Narkoba Polres Lahat meringkus seorang warga Tanjung Aur yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit Idik I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II Sat Res Narkoba Bripka Jupriadi, bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/A-65/VIII/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pagar Alam Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kenanga
Baca Juga: Pengedar Sabu di Desa Batu Gajah Muratara Ditangkap, 14 Paket Diamankan Polisi
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 17.50 WIB, terkait pengungkapan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Tersangka diketahui berinisial Junedi (50), yang ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram.
Satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Satu bal bungkus plastik klip transparan.
Uang tunai sebesar Rp10.000 (dua lembar pecahan Rp5.000).
Satu potong celana pendek warna abu-abu.
Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi menetapkan tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pasal yang disangkakan adalah primer Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian perkara ini.
Pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Tanjung Aur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan sasaran, anggota Satres Narkoba mendatangi lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka Junedi di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan:
Satu paket kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian belakang tersangka.
Satu paket sedang serbuk kristal putih narkotika jenis sabu di kamar tersangka yang terbalut uang.
Baca Juga: Polres Lahat Bekuk 5 Pengedar Sabu, Termasuk Oknum TNI di Perumahan Elit
Satu bal plastik klip transparan di kamar tersangka.
Tersangka Junedi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***
