Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria di Mura Diciduk di Rumah Kosong

Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria di Mura Diciduk di Rumah Kosong

Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria di Mura Diciduk di Rumah Kosong. (Poto: Padri/dok polres Mura)

Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria di Mura Diciduk di Rumah Kosong. (Poto: Padri/dok polres Mura)

MURA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Satlantas Polres Musi Rawas Sigap Tangani Kecelakaan Toyota HI Ace vs Dump Truck Hino

Baca Juga: Viral! Diduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diarak Warga di Musi Rawas, Polisi Turun Tangan

Baca Juga: Ayah Aniaya Anak hingga Tewas di Musi Rawas, Diketahui Miliki Riwayat Gangguan Jiwa

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/18/IV/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES.MURA/POLDA SUMSEL, tertanggal 11 April 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS bin SD (38), warga Dusun V, Desa Muara Megang.

Bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap MS di rumah kosong tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 27,82 gram

1 bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram

1 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram

1 unit timbangan digital merek Pocket Scale

3 bal plastik klip transparan kosong

1 botol plastik putih

1 kantong plastik warna hitam

1 buah pipet yang ujungnya telah dipotong (skop)

1 tas sandang warna hitam merek Levis

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik pelaku yang berada di lantai, tepat di hadapannya saat penangkapan. MS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Musi Rawas. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *