Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun. (Poto: ist/ist)

JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai diperiksa, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.

Baca Juga: Eks Ketum KONI Lahat Kalsum Barefi Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Dana Hibah Rp1,76 Miliar

Baca Juga: Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Belum Ada Tersangka

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Kejagung mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop yang menjerat Nadiem Makarim ditaksir mencapai hampir Rp2 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000,” ujar Nurcahyo.

Ia menambahkan, perhitungan kerugian keuangan negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” katanya.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama sekitar 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7/2025) selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga pada Kamis (4/9/2025). Selain itu, ia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini, Kejagung telah menetapkan total empat tersangka lain, yakni:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021.

2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde, Imbalan Capai Rp17 Miliar

4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *