Kejari Muara Enim Kantongi Tersangka Kasus Korupsi Hibah PMI, Tinggal Tunggu Audit Kerugian Negara

Kejari Muara Enim Kantongi Tersangka Kasus Korupsi Hibah PMI, Tinggal Tunggu Audit Kerugian Negara

Kejari Muara Enim Kantongi Tersangka Kasus Korupsi Hibah PMI, Tinggal Tunggu Audit Kerugian Negara. (Poto: ist/ist)

MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memastikan telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan penyalahgunaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim untuk periode 2022–2024.

Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan sebelum menetapkan dan menahan tersangka.

Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Sumsel

Baca Juga: Mantan Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

“Sudah kami kantongi identitas tersangkanya. Kami hanya menunggu penetapan nilai kerugian negara dari BPKP. Setelah itu, tersangka akan segera kami tetapkan dan lakukan penahanan,” ujar Rudi dalam agenda Coffee Morning bersama insan pers di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (3/7/2025).

Meski mendapat desakan dari berbagai pihak untuk segera mengumumkan nama tersangka, Rudi menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara hati-hati dan cermat.

Menurutnya, penyusunan dakwaan harus kuat, lengkap dengan uraian peran pelaku dan jumlah kerugian negara yang jelas.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Harus ada kepastian hukum yang kuat agar dakwaan nantinya tidak lemah di persidangan,” tegasnya.

Modus: Dana Fiktif, Markup, dan Dokumen Palsu

Baca Juga: Bupati OKU Bantah Tudingan Permintaan Uang dalam Kasus Korupsi Pokir PUPR

Baca Juga: Gegara Kualitas Jalan Buruk, Warga Lapor KPK: Terbongkar Korupsi Rp 231 M di Sumut

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Maret 2025. Dalam prosesnya, Kejari Muara Enim telah menggeledah Kantor PMI dan menyita lebih dari 150 barang bukti, termasuk 24 stempel palsu dan sejumlah nota kosong.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Bendahara PMI berinisial Z, serta rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) berinisial W.

Dugaan modus yang digunakan meliputi pengelolaan dana fiktif, markup anggaran, penyalahgunaan dana hibah, serta pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.

Puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk Ketua PMI Kabupaten Muara Enim periode 2022–2023 berinisial PSD, serta Ketua dan Wakil Ketua UDD, masing-masing berinisial dr RW dan dr I.

Tim penyidik juga menemukan indikasi adanya markup dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan. Selain itu, mereka melakukan penelusuran ke toko-toko dan vendor yang namanya tercantum dalam nota fiktif.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat di Medan Hari Ini, Dugaan Korupsi Masih Dirahasiakan

Baca Juga: AP, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APAR Desa

“Kami masih terus mendalami dokumen dan menelusuri semua pihak yang terlibat. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan kami proses sesuai hukum,” tutup Rudi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *