PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang yang hingga kini mangkrak.
Pada Selasa (24/6/2025), penyidik memeriksa lima saksi penting yang diduga mengetahui proses dan alur kebijakan dalam proyek tersebut.
Baca Juga: AP, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APAR Desa
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT DKB Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Kelima saksi yang diperiksa yakni:
AA, Sekretaris DPRD Kota Palembang periode 2016–2019
KA, ajudan Wali Kota Palembang periode 2016–2019
SR, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang periode 2016–2019
HA, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang periode 2016–2019
MA, tenaga honorer Bapenda Kota Palembang periode 2016–2019
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada masing-masing saksi. Saat ini kami masih menggali alat bukti dan fakta untuk menetapkan tersangka,” ujar Vanny kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang, Sekda Dikabarkan Akan Diperiksa Kejaksaan
Baca Juga: Tak Main-Main, Jaksa Agung Minta Seluruh Daerah Ungkap dan Tuntaskan Korupsi
Pengusutan Mangkraknya Pasar Cinde Terus Berlanjut
Lebih lanjut, Vanny menegaskan bahwa penyidik terus melanjutkan proses penyidikan terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang sempat digadang-gadang sebagai pusat perdagangan modern namun tak kunjung rampung.
“Sampai sejauh ini, penyidikan masih berjalan. Kami terus mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tambahnya.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, Kejati Sumsel telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, termasuk Kantor Wali Kota Palembang dan instansi di lingkungan Pemprov Sumsel, guna mengamankan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek Pasar Cinde.
Baca Juga: Obstruction of Justice di Korupsi Internet Muba—Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka
Baca Juga: Masyarakat Empat Lawang Geruduk KPK, Desak Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Daerah
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi lain, termasuk mantan Gubernur Sumsel periode 2008–2018, Alex Noerdin. Pada pemeriksaan sebelumnya, tiga saksi dimintai keterangan dengan lebih dari 30 pertanyaan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.
Penyidikan ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dalam proyek yang semula ditujukan untuk merevitalisasi pasar bersejarah di jantung Kota Palembang itu. ***

