PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 506.150.000.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman kredit dari bank BUMN kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Diketahui, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100.000.
Baca Juga: Kejati Sumsel Telusuri Dugaan Setoran Dana Desa ke Oknum APH Lewat OTT di Lahat
Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde
Berdasarkan pantauan detikSumbagsel, uang tersebut telah disusun rapi di bawah pengawasan ketat pihak TNI.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, menyampaikan bahwa uang senilai Rp 506.150.000.000 merupakan hasil penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
“Hari ini kita umumkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang Rp 506.150.000.000 dari PT. BSS dan PT. SAL kasus pinjaman kredit dari Bank BRI yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun. Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Adhryansah menambahkan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya penting menetapkan tersangka, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara.
“Ke depannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp 400.000.000.000,” ungkapnya.
“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun,” sambungnya.
Ia juga menyatakan bahwa terkait penetapan tersangka, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutupnya. ***

