Kekasih Gelap Dibunuh, Tatang Suhendra Dituntut Hukuman Mati di Lubuklinggau

Kekasih Gelap Dibunuh, Tatang Suhendra Dituntut Hukuman Mati di Lubuklinggau

Kekasih Gelap Dibunuh, Tatang Suhendra Dituntut Hukuman Mati di Lubuklinggau. (Poto: ist/ist)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tatang Suhendra (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasih gelapnya berinisial RS (33), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU M Hasbi di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: DURHAKA!, Pria di Lubuklinggau Aniaya dan Ancam Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang

Baca Juga: Petani di Lubuklinggau Tewas Ditusuk, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan adanya tuntutan pidana mati terhadap Tatang.

“Benar, sudah dituntut kemarin. Tuntutannya pidana mati,” katanya, Selasa (2/9/2025).

Menurut Armein, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah sengaja menghilangkan nyawa korban yakni kekasihnya sendiri (RS). Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Kasus ini bermula saat korban RS ditemukan warga dalam kondisi tergantung di jendela kontrakannya di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi yang mengevakuasi korban ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau menemukan kejanggalan dari hasil visum. Investigasi kemudian mengarah pada Tatang Suhendra, kekasih korban yang diketahui sudah berstatus suami orang.

Baca Juga: Residivis Begal Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuklinggau Saat Hendak Beraksi

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Tatang membunuh korban karena emosi setelah diminta untuk menceraikan istrinya. Dia mencekik RS menggunakan tali yang diambil dari dapur, lalu menggantung jasad korban agar terlihat seperti kasus bunuh diri.

Tatang akhirnya ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *