Kesal Dituduh Curi Sawit, Pria di Muara Lakitan Ancam Tetangga dengan Parang

Kesal Dituduh Curi Sawit, Pria di Muara Lakitan Ancam Tetangga dengan Parang

Kesal Dituduh Curi Sawit, Pria di Muara Lakitan Ancam Tetangga dengan Parang. (Poto: ist/ist)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Diduga melakukan pengancaman, Kusmeri alias Kelot (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap petugas pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Ibu Diperas Anak Kandung dengan Pisau di Lubuk Linggau, Polisi Bertindak Cepat

Baca Juga: DURHAKA!, Pria di Lubuklinggau Aniaya dan Ancam Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ini diamankan karena diduga melakukan pengancaman terhadap korban Amri (54), warga Desa Semete, Kecamatan Muara Lakitan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Aditya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Motif pelaku melakukan pengancaman diduga karena tidak senang dituduh mencuri buah sawit.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus tersebut bermula pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Semete, Kecamatan Muara Lakitan.

Saat itu, pelaku Kusmeri alias Kelot mendatangi korban Amri sambil menuduhnya mencuri buah kelapa sawit miliknya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengejar korban sambil membawa sebilah parang sehingga korban merasa terancam dan melarikan diri ke rumah warga. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut kemudian menghadang pelaku.

Merasa terancam dan tidak nyaman, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-159/VII/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 3 Juli 2025.

Baca Juga: Beni Efriansyah Ditangkap, Aniaya dan Ancam Mantan Istri Gara-Gara Rujuk Ditolak

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra memerintahkan Kanit Pidum Ipda Novra Robialda bersama Tim Landak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kelurahan Muara Lakitan.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk ancaman dan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba main hakim sendiri,” tegas AKP Redho Agus Suhendra. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *