EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang pemuda bernama Laga Francisco Saputra (27), warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang.
Laga ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Pendopo–Bengkulu, Desa Tebat Payang, Kecamatan Pendopo Barat, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Mahasiswa dan Rekannya Ditangkap Saat Transaksi Sabu di OKU, Polisi Amankan 5 Paket Narkoba
Baca Juga: Dua Pengedar Shabu Diciduk Satresnarkoba Ogan Ilir, Barang Bukti Timbangan Digital Ikut Diamankan
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentari.
Ketika melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, gerak-gerik Laga terlihat mencurigakan. Polisi segera menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat bruto 2,86 gram yang disembunyikan di kantong celana pendek abu-abu milik pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka.
Baca Juga: Bandar Narkoba Irfan Gunawan Diciduk, Polres Prabumulih Amankan 78,8 Gram Sabu
“Benar, pada Senin sore anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu,” tegas Iptu Purnama.
Kini, Laga bersama barang bukti diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
