PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi super menjijikkan SJ (55), pria asal Lahat yang nekat jualan daging kucing dengan modus daging kambing muda, akhirnya resmi ke-catch juga.
Tim Opsnal Reskrim dan Intel Polres Pagar Alam langsung mengamankan SJ di sebuah losmen kawasan pusat kota, Rabu (3/9/2025) sore.
Baca Juga: Diduga Nyambi Jual Sabu, Tukang Jahit di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu
Baca Juga: Paman Cabuli Keponakan 7 Tahun di Pagar Alam, Buron 6 Bulan Akhirnya Ditangkap
Pas polisi geledah lokasi, mereka nemuin bukti yang bikin merinding: satu ekor kucing anggora masih hidup plus dua pisau sembelih yang dipake SJ buat nguliti kucing sebelum dijual keliling.
“Ia kami tangkap di Hotel Telaga Biru. Di sana juga ditemukan satu ekor kucing anggora serta pisau yang biasa digunakan pelaku,” ungkap seorang petugas Polres Pagar Alam.
Pas diperiksa, fakta makin bikin shock. SJ ngaku selama empat bulan terakhir udah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing — ada yang hasil curian, ada juga kucing liar.
FYI, warga Pagar Alam sebelumnya udah sempet heboh gara-gara video viral yang nunjukin seorang pria nyembelih kucing di bawah jembatan.
Baca Juga: 14 Tersangka Narkoba Diciduk di Pagar Alam, Polisi: 2.511 Jiwa Anak Bangsa Terselamatkan
Setelah ditelusuri, ternyata pelakunya si SJ yang jual-jual daging kucing dengan harga murah. Parahnya, ada juga warga yang sempet ketipu beli daging itu sebelum kasusnya kebongkar.
Sekarang, polisi pastiin SJ bakal kena pasal berlapis. Mulai dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun, sampai pasal 302 ayat 2 KUHP soal kekerasan terhadap hewan. ***

