Komplotan Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Trabazz Polsek Gunung Megang.

Komplotan Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Trabazz Polsek Gunung Megang.

Poto: Kedua pelaku curanmor saat di BAP di Polsek Gunung Megang

Lintas Muara Enim – Ketiga pelaku pencurian sepeda motor diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.

Ketiga pelaku yakni berinisial DE (37), TS (19) warga Desa Melilian Kecamatan Gelumbang, dan AA (26) warga Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang berhasil diringkus.

Sedangkan, untuk pelaku berinisial AA saat ini diamankan di Polres Prabumulih dalam perkara lain yang sedang dijalani.

Pelaku ditangkap dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun I Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sabtu, 10 Juni 2023.

Baca Juga: Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Dua Pencuri TBS Milik PT SBAL

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH SIK MH, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah, SH menjelaskan bahwa, korban bangun tidur dan menemukan sepeda motor yang terparkir di belakang rumahnya telah hilang.

Sebelumnya, sepeda motor tersebut terparkir di belakang rumah dengan kondisi terkunci menggunakan gembok pada cakram depan, Jumat, 9 Juni 2023

” Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-“, beber Kapolsek

Kapolsek Gunung Megang menambahkan bahwa kejadian ini terungkap saat Tim Trabazz Polsek Gunung Megang sedang melakukan patroli Hunting, saat berada di sekitaran Desa Tanjung Terang, tim Trabazz Gunung Megang melihat pelaku yang sedang mencuri sepeda motor Yamaha King berwarna hitam.

Baca Juga: Produksi Pemalsuan SIM BII Umum, Ketiga Pelaku di Bekuk Polisi

Tim Trabazz Gunung Megang mengejar para pelaku karena mencurigai gerak-gerik mereka.

Namun, di Persimpangan Belimbing, Desa Cinta Kasih, tim kehilangan jejak dari para pelaku.

” Tim Trabazz kemudian menghubungi anggota Opsnal Polres Prabumulih untuk menghadang para pelaku”, jelasnya

Berkat informasi dari Tim Trabazz Gunung Megang, anggota Opsnal Polres Prabumulih segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Kapolres Ini Langsung Turun Tangan Evakuasi dan Olah TKP

Saat ini, sepeda motor Yamaha RX King telah menjadi barang bukti yang berhasil diamankan.

” Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan terjadinya pencurian di tempat lain oleh para pelaku. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perbuatan mereka”, tukasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *