Kurang dari 24 Jam, Dua Kasus Kriminal Terkuak di Wilayah Polsek Madang Suku I

Kurang dari 24 Jam, Dua Kasus Kriminal Terkuak di Wilayah Polsek Madang Suku I

Kurang dari 24 Jam, Dua Kasus Kriminal Terkuak di Wilayah Polsek Madang Suku I. (Poto: ist/ist)

OKU TIMUR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kinerja jajaran Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Dodi Mardani, SH, MM, CPM, berhasil mengungkap dua kasus kriminal berbeda dan meringkus tiga pelaku.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Aksi Curi di Pondok Petani Terungkap, Satreskrim OKU Selatan Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan

Baca Juga: Curi 30 Tandan Sawit, Pria Asal Baturaja Dibekuk Tim Rajawali Polres Muara Enim

Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa SD Negeri Bunga Sekoti, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I. Peristiwa ini terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika seorang guru bernama Rohmahdoni, SPd (34) mendapati pintu ruang guru terbuka dengan gembok rusak.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang sekolah hilang, antara lain satu unit proyektor merek Infocus, satu kipas angin merek Yamakawa, satu set speaker TECKYO 779D, satu kompor gas Rinai, dan satu tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,7 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar SPBU Kelurahan Paku Sengkuyit, Kecamatan Martapura. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa perlawanan.

Keduanya yakni Tri Irfaan alias Epan (27), buruh harian, dan Renaldi Al Furqon (15), pelajar—keduanya warga Desa Gunung Terang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa plat yang digunakan untuk beraksi.

Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.

Korban, Ahmad Taufiq (49), warga Desa Banban Rejo, menceritakan bahwa ia dihadang tiga pria tak dikenal yang mengendarai motor Yamaha Vega warna biru putih. Salah satu pelaku menodongkan pisau sepanjang 35 cm dan merampas motor Honda Beat merah BG 4870 YAL milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Melalui penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan jejak pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil meringkus Agus Rian Pratama (18), petani asal Desa Riang Bandung Ilir, saat bersembunyi di rumah mertuanya di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II.

Baca Juga: Buruh Prabumulih Curi Motor dan HP, Ditangkap Polisi Setelah Terekam CCTV

Agus diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah beraksi bersama dua rekannya: Zulizar Omputuha, yang kini menjalani hukuman, dan Wahyu, yang masih buron.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu jaket biru dongker, satu sarung pisau kulit coklat panjang, satu helm NHK biru-oranye, satu tas biru, serta motor Honda Beat merah milik korban berikut STNK atas nama Sumiyem. Polisi juga mengamankan motor Yamaha Vega biru putih yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, SH, MM, CPM, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil kerja keras serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polsek Madang Suku I akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan karena perbuatan mereka sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah OKU Timur,” tegasnya.

Baca Juga: Curi Peralatan Bengkel, Warga Karang Raja Diringkus Polisi di Rumahnya

Dodi juga memastikan, pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Operasi Sikat II Musi 2025 akan terus kami gelar guna menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Kapolsek. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *