OKI, LINTASSRIWIJAYA.COM — Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian perabot rumah tangga bernama Muhammad alias Mad Bero di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah dua bulan sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Tim Elang Muara Bekuk Pencuri Kabel di Prabumulih, Kerugian Capai Rp50 Juta!
Baca Juga: Dua Pencuri Alat Las di OKU Ditangkap, Satu Pelaku Serahkan Diri
Baca Juga: Residivis Curat Dihajar Massa Usai Coba Jual HP Curian di Lubuklinggau
Mad Bero diringkus di kediamannya pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Dari penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya,” ujar Kapolsek, Jumat (1/8/2025).
Barang bukti yang disita antara lain kompor gas, kipas angin, lima buah lampu, jemuran baju besi, satu set peralatan dapur, selang air, kabel listrik sepanjang 70 meter, serta 12 lusin piring dan cangkir. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5,4 juta.
Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) pukul 15.00 WIB. Saat itu, rumah milik Riyan Susanto dalam keadaan kosong karena ditinggal beberapa hari. Ketika kembali, korban mendapati pintu belakang rumahnya telah dirusak dan sejumlah barang hilang.
“Korban sempat berusaha mencari pelaku tapi tidak ketemu, hingga akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Pedamaran Timur,” ujarnya.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria lainnya bernama Juli Karyadi (59), warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur. Juli ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin ketika hendak mencuri buah kelapa sawit.
“Untuk Mat Bero dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan sedangkan Juli Karyadi diancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin,” ujarnya. ***
