Mahasiswa 25 Tahun di Muara Enim Dibekuk Saat Edarkan Sabu

Mahasiswa 25 Tahun di Muara Enim Dibekuk Saat Edarkan Sabu

Mahasiswa 25 Tahun di Muara Enim Dibekuk Saat Edarkan Sabu. (Poto: ist/ist)

MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satres Narkoba Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berstatus pelajar/mahasiswa ditangkap saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Senin (8/9/2025) siang.

Baca Juga: Demo PMII di Maluku Ricuh, Dua Mahasiswa Terbakar Saat Aksi Bakar Ban

Baca Juga: Bupati Empat Lawang Fasilitasi Sekretariat IKPM Yogyakarta, Mahasiswa Apresiasi Tinggi

Pelaku diketahui berinisial A (25), warga Dusun V Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui tes urine.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba bergerak cepat. Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi terlarang.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,17 gram, 2 plastik klip bening, 1 skop besi, 1 wadah permen warna emas, serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil penjualan barang haram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Redmi 9C warna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, MSI, menyebutkan tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Muara Enim. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara,” jelasnya.

Baca Juga: Geger di Muara Enim! Dua Pengedar Narkoba Diciduk, Salah Satunya Mahasiswa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *