OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Dua pria berinisial RT (42), warga Kecamatan Semidang Aji, dan SH (28), seorang mahasiswa asal Kecamatan Baturaja Barat, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan terjadi di pinggir jalan Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pembobol Posko Mahasiswa Unsri di Pagar Alam, Macbook Rp20 Juta Jadi Barang Bukti
Baca Juga: Mahasiswa 25 Tahun di Muara Enim Dibekuk Saat Edarkan Sabu
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,08 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok Sampoerna Mild. Selain itu, turut disita:
1 unit handphone Samsung warna hitam
1 unit handphone Vivo warna biru
Uang tunai Rp150 ribu (pecahan Rp100 ribu satu lembar dan Rp50 ribu satu lembar)
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Demo PMII di Maluku Ricuh, Dua Mahasiswa Terbakar Saat Aksi Bakar Ban
“Unit II Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penyergapan di lokasi setelah mendapat laporan masyarakat. Dari penggeledahan, ditemukan lima paket sabu dalam bungkus rokok serta sejumlah barang bukti lain. Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Ibnu Holdon.
Atas perbuatannya, RT dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
