Mantan Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa. (Poto: ist/dok rmolsumsel.id)

MUSI RAWAS UTARA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Saharudin, mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (1/7/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saharudin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Duel Maut di Depan Kantor PUPR Muratara, Seorang Honorer Tewas Ditusuk Rekan Sendiri

Baca Juga: Masyarakat Pemilik Lahan Plasma di Muratara Desak DPRD Panggil PT. DMIL dan KUD Pakar Maur

“Hari ini kita melaksanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa Saharudin. Kami menuntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, kepada awak media.

Armein menjelaskan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139, sesuai besaran kerugian negara akibat perbuatannya.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka terdakwa akan dikenakan kurungan 3 bulan serta penyitaan harta benda.

“Tuntutan ini sudah maksimal, karena menyangkut kerugian negara yang besar. Kami juga tengah merekap aset dan barang berharga milik terdakwa, bekerja sama dengan Samsat dan BPN,” lanjut Armein.

Baca Juga: Warga Enam Desa Penyangga di Muratara Desak DPRD Tindaklanjuti Permohonan Terkait Lahan Plasma

Baca Juga: Warga Penyangga Desak DPRD Muratara Mediasi Sengketa Plasma dengan KUD Pakar Maur dan PT Dendi Marker Indah Lestari

Tindak pidana yang dilakukan Saharudin dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. “Sebelumnya, terdakwa sempat sesumbar hanya akan dituntut satu tahun. Tapi nyatanya, kami ajukan tuntutan 5 tahun 6 bulan,” kata Armein.

Diketahui, dugaan korupsi dilakukan Saharudin terkait pengelolaan dana desa saat menjabat sebagai Kades Lubuk Mas. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *