Markas Sabu Digerebek! Dua Bandar Dibekuk, Puluhan Paket Disita

Markas Sabu Digerebek! Dua Bandar Dibekuk, Puluhan Paket Disita

Markas Sabu Digerebek! Dua Bandar Dibekuk, Puluhan Paket Disita. (Poto: ist/ist)

Markas Sabu Digerebek! Dua Bandar Dibekuk, Puluhan Paket Disita. (Poto: ist/ist)

OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dua bandar narkoba jenis sabu ditangkap tanpa perlawanan saat menunggu pembeli di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kedua pelaku yang diamankan adalah M. Jepi (34), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, dan Ali Johan (40), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat.

Baca Juga: Usai Santap Bersama, Tuan Rumah Dibunuh Secara Sadis di OKU

Baca Juga: Detik-Detik Proklamasi: Rahasia, Rapat, dan Rengasdengklok

Baca Juga: Diduga Motif Dokter OKU Bunuh Diri Karena Depresi Akibat Beban Kerja

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 33 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,80 gram. Rinciannya, 14 paket ditemukan di saku celana kiri milik M. Jepi, sementara 19 paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok yang disembunyikan di lemari pakaian milik Ali Johan.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu skop plastik, satu unit handphone merk Oppo A5 Pro, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BG 4781 FAN.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Anggota melakukan pengintaian di lokasi. Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Iptu Deka, Selasa (10/6/2025).

Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 14 paket sabu di saku celana M. Jepi. Sementara di lemari pakaian milik Ali Johan, ditemukan satu kotak rokok yang berisi 19 paket sabu.

“Keduanya ditetapkan sebagai bandar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *