Masuk Rumah Tanpa Izin dan Rusak Baliho, Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polisi

Masuk Rumah Tanpa Izin dan Rusak Baliho, Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polisi

Masuk Rumah Tanpa Izin dan Rusak Baliho, Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polisi. (Poto: ist/ist)

Masuk Rumah Tanpa Izin dan Rusak Baliho, Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polisi. (Poto: ist/ist)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Seorang pria paruh baya dilaporkan ke Mapolres Empat Lawang setelah diduga masuk ke rumah warga tanpa izin dan melakukan perusakan.

Pelapor, Marlini, seorang ibu rumah tangga asal Desa Nibung, Kecamatan Lintang Kanan, datang ke Polres Empat Lawang bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan tindakan tersebut.

Baca Juga: Polres Empat Lawang Gelar Operasi Pekat Gabungan: Antisipasi Kriminalitas Menjelang Ramadan

Baca Juga: Orang Tua Diajak untuk Melakukan Hal Ini,Cegah Anak dari Tindakan Kriminal

Baca Juga: Cegah Kriminalitas dan Kenakalan Remaja: Sat Samapta Polres Muara Enim Melaksanakan Patroli Malam

Ia mengungkapkan bahwa terlapor masuk ke rumahnya tanpa izin, melakukan perusakan, dan mencopot salah satu baliho pasangan calon (paslon) yang terpasang di rumahnya.

“Hari ini, 14 April 2025, saya telah melapor ke polisi dengan nomor laporan STTLI/81/IV/2025/Rekrim atas perbuatan seseorang yang sembarangan masuk ke rumah saya,” jelas Marlini.

Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena perbuatan tersebut dinilai membahayakan dan meresahkan warga. Marlini menyebut, beruntung saat kejadian rumah dalam keadaan kosong.

“Kalau saat itu ada orang di rumah, bisa saja terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Ini jelas perbuatan yang melanggar hukum dan membahayakan keluarga kami,” ucapnya dengan nada bergetar.

Sementara itu, kuasa hukum Marlini, Rustam Efendi, menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut. Menurutnya, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang menghadiri acara hajatan warga. Kejadian tersebut pertama kali diketahui dari unggahan di media sosial Facebook oleh orang lain yang melihat aksi pelaku.

“Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Empat Lawang dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 dan Pasal 167 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan,” jelas Rustam.

Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami yakin kepolisian akan bertindak tegas dalam menegakkan hukum, terutama ketika ada warga yang mencari keadilan atas tindakan yang merugikan seperti ini,” tutupnya. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *