Masyarakat Empat Lawang Apresiasi Keputusan MK Terkait Gugatan HBA-HENNY

Masyarakat Empat Lawang Apresiasi Keputusan MK Terkait Gugatan HBA-HENNY

Masyarakat Empat Lawang Apresiasi Keputusan MK Terkait Gugatan HBA-HENNY. (Poto: ist/ist)

Masyarakat Empat Lawang Apresiasi Keputusan MK Terkait Gugatan HBA-HENNY. (Poto: ist/ist)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Masyarakat Kabupaten Empat Lawang memberikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan yang mengabulkan gugatan bakal calon (bacalon) HBA-HENNY terkait perhitungan masa periodesasi jabatan H. Budi Antoni Aljufri sebagai Bupati Empat Lawang.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang benar dan adil, mengingat HBA belum mencapai dua periode penuh sebagai bupati.

Baca Juga: Warga Empat Lawang Rayakan Putusan MK dengan Gunting Rambut Hingga Botak

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Pemohon, HBA-HENNY Resmi Bisa Maju di Pilkada Empat Lawang

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Joncik Muhammad, Pilkada Empat Lawang Harus Diulang

Dengan adanya putusan MK ini, masyarakat meyakini bahwa proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga menilai bahwa keputusan ini membawa dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Empat Lawang ke depannya.

Mereka berharap, dengan kepemimpinan HBA-HENNY, daerah ini dapat berkembang lebih baik dalam berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, ekonomi, hingga kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas keputusan ini. Kami percaya HBA-HENNY dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi Empat Lawang,” ujar Alek salah satu warga Empat Lawang

Dengan dukungan yang terus mengalir dari masyarakat, pasangan HBA-HENNY diharapkan mampu merealisasikan visi dan misi mereka dalam membangun Kabupaten Empat Lawang ke arah yang lebih baik.

Berikut putusan Mahkama Kontitusi dalam ekspsepsinya

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 2 Desember
2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,
bertanggal 23 September 2024;

5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang
diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi
Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat
Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar
Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan
pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus
sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut
tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam
rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta
jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian
Resor Empat Lawang untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara
Ulang Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sesuai dengan kewenangannya;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. (Pad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *