Masyarakat Empat Lawang Yakini Pilkada Ulang, MK Lanjutkan Gugatan HBA-Henny ke Tahap Pembuktian

Masyarakat Empat Lawang Yakini Pilkada Ulang, MK Lanjutkan Gugatan HBA-Henny ke Tahap Pembuktian

Masyarakat Empat Lawang Yakini Pilkada Ulang, MK Lanjutkan Gugatan HBA-Henny ke Tahap Pembuktian. (Poto: ist/ist)

Masyarakat Empat Lawang Yakini Pilkada Ulang, MK Lanjutkan Gugatan HBA-Henny ke Tahap Pembuktian. (Poto: ist/ist)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan gugatan bakal calon kepala daerah (Bacakada) Pilbup Empat Lawang HBA-HENNY terkait periodisasi ke tahap persidangan pemeriksaan pembuktian semakin menguatkan keyakinan masyarakat bahwa Pilkada ulang di Kabupaten Empat Lawang akan terjadi.

Keyakinan ini didasarkan pada pandangan masyarakat yang menilai bahwa H. Budi Antoni (HBA) masih layak mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang karena masa jabatannya dianggap baru satu periode.

Baca Juga; MK Lanjutkan Sengketa Pilbup Empat Lawang ke Tahap Pembuktian

Baca Juga: Sosok HBA Pemimpin dengan ‘Segudang’ Pembangunan di Empat Lawang, Masyarakat Inginkan Kembali

Baca Juga: HBA TMS Karena Polemik Masa Jabatan?, Ahli Hukum Ungkap HBA Miliki Potensi Mencalonkan Diri

“Dengan adanya kelanjutan gugatan ini, kami sangat yakin bahwa HBA masih memiliki hak untuk maju kembali sebagai calon bupati. Kami berharap MK akan mengabulkan gugatan ini, sehingga Pilkada ulang bisa digelar,” ujar Man salah satu warga Empat Lawang. Kamis 6 Februari 2025.

Lebih lanjut, masyarakat Empat Lawang juga menegaskan bahwa mereka percaya HBA memiliki peluang besar untuk memenangkan gugatan di MK.

“Kami sangat yakin 99 persen HBA akan menang di MK dan bisa kembali mengikuti Pilkada ulang untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang,” tambahnya.

Sementara itu, perkembangan persidangan di MK masih dinantikan oleh berbagai pihak, terutama para pendukung HBA yang berharap adanya putusan yang mengarah pada pelaksanaan Pilkada ulang di Empat Lawang.

Jika gugatan ini dikabulkan, maka dinamika politik di daerah tersebut dipastikan akan semakin menarik menjelang pemilihan ulang.

Diketahui sebelumnya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 24 (PHPU) 2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Empat Lawang ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang digelar, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum HBA-Henny Tanggapi Sanggahan Warga Terkait Isu Dua Periode, Fahmi: KPU Jangan Blunder Lagi!

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa terdapat tujuh perkara yang belum diputuskan, baik dalam bentuk ketetapan maupun putusan akhir.

Salah satu perkara yang masuk dalam kategori ini adalah sengketa hasil Pilbup Empat Lawang.

Dengan demikian, perkara nomor 24 PHPU 2025 akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam persidangan selanjutnya. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *