Modus Nyamar Gagal Total! Pria Ini Kepergok Bawa Sabu di Balik Jaket Merah

Modus Nyamar Gagal Total! Pria Ini Kepergok Bawa Sabu di Balik Jaket Merah

Modus Nyamar Gagal Total! Pria Ini Kepergok Bawa Sabu di Balik Jaket Merah. (Poto: ist/dok polisi)

PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi nekat seorang pria nyamar jadi orang biasa sambil nyelundupin sabu, akhirnya tumbang juga di tangan Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Gaya main rapi-rapinya gagal total—barang haram itu ternyata disembunyiin di balik lipatan jahitan jaket merah yang dia pakai.

Baca Juga: Satresnarkoba Muratara Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan 1.500 Butir Ekstasi, Dua Kurir Asal Riau Ditangkap

Baca Juga: Mahasiswa OKU Nyambi Jualan Sabu, Digerebek Saat Transaksi Narkoba di Kamar Hotel

Drama penangkapan ini pecah Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar jam 8 malam, tepatnya di Jalan Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Waktu itu, tim Satresnarkoba yang dikomandoi langsung sama Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., lagi patroli hunting rutin. Mereka curiga sama pengendara motor tanpa plat. Feeling nggak bohong.

Bener aja, setelah digeledah, nemu satu paket sabu seberat bruto 7,29 gram yang diselipin rapi banget di jaket si pelaku.

Identitas pelaku? Diketahui berinisial IN alias Ifran Nopriansyah (36), warga Desa Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Pas sabunya ketahuan, dia langsung ngaku, nggak bisa ngeles lagi.

Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Asal Riau Diciduk di Muratara, Bawa 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi!

Baca Juga: Pecatan TNI Diciduk Satres Narkoba OKU, Bawa 3 Paket Sabu di Tas Selempang!

“Tersangka sempat berusaha bersikap tenang, tapi insting kami membaca gelagat mencurigakan. Setelah penggeledahan, kami temukan sabu itu dalam jaketnya. Ia mengaku hendak menjual barang tersebut,” ujar AKP Dedy saat memberikan keterangan resmi ke media, Jumat pagi (18/7/2025).

Selain sabu, polisi juga amankan barang bukti lain: satu jaket merah tempat sabu diselipin, satu HP Oppo A58, dan satu motor Honda Beat Street tanpa plat nomor.

AKP Dedy juga bilang, sekarang mereka lagi telusuri apakah pelaku cuma pemain tunggal atau bagian dari sindikat narkoba yang lebih gede. Yang jelas, katanya, ini bukti kalau Polres PALI all out dalam memberantas narkoba dari akar-akarnya.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., juga kasih peringatan keras:

“Kami akan terus berada di garis depan dalam perang melawan narkoba. Ini bagian dari komitmen kami melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban masyarakat PALI,” tegasnya.

Baca Juga; Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 62 Pengedar Narkoba Selama Enam Bulan

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Satu Tersangka Sempat Serang Polisi dengan Pisau

Sekarang pelaku udah resmi nginap di Mapolres PALI dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Bisa sampe 20 tahun penjara!

“Penangkapan ini menjadi pesan tegas bahwa siapa pun yang bermain-main dengan narkoba akan berhadapan dengan hukum. Tidak ada toleransi. Ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih beroperasi di wilayah kita,”pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *