Empat Lawang, LS – Dengan modus pura-pura meminjam sepeda motor untuk pulang kerumah sebentar. Febri (26) dan Andre warga Desa Muara Lintang Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang gelapkan sepeda motor milik Romi warga Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo.
Atas perbuatannya Febri ditangkap polisi sedangkan Andre masuk dalam pencarian orang (DPO).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin, SH.,MH menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada Jum’at 3 Februari 2023, satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Lubuk Sepang.
” Setelah terjadi peristiwa Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku Sedang berada di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka tidak melakukan perlawanan, dan pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya masuk DPO”. Ungkap AKP Tohirin
https://lintassriwijaya.com/dua-pemudi-di-empat-lawang-ditangkap-polisi-ternyata-karena-ini/1419/sumsel/empat-lawang/
Berikut kronologis kejadian yang dijabarkan oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang. Bermula pada saat pelaku Febi bersama temannya Andre (DPO) mendatangi korban (Romi) di Sawah Talang Jawa Kelurahan Bruge Ilir Kabupaten Empat Lawang. Kamis 19 Mei 2022 lalu, sekira pukul 17.45 wib.
Yang pada saat itu korban sedang nongkrong bersama 2 (dua) orang temannya di atas motor. kemudian Febri bersama temannya Andre menghampiri korban dan Febri meminjam satu unit motor merk jupiter Z warna merah dengan nopol BG 6543 WC milik korban, dengan alasan berpura-pura pulang sebentar dan kemudian mengembalikan motor korban.
Setelah sampai di rumahnya di Desa Muara Lintang Lama Kecamatan Pendopo Barat, lalu Andre menyusul ke rumah Febri. Kemudian pelaku dan temannya tersebut pergi ke Desa Kembahaang Lama Kecamatan Talang Padang dan menggelapkan sepeda motor tersebut.
Sehingga dari tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
” Tersangka dikenakan kasus penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam PASAL 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana”. Tukasny. (*).