PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi nekat seorang buruh harian lepas bernama Albert alias Wan (24) akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pria asal Kelurahan Mangga Besar ini ditangkap Tim Opsnal Tekab Prabu Polres Prabumulih setelah diduga kuat mencuri atap alkan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Prabumulih.
Baca Juga: Dijual Murah Lewat Facebook, Tim Macan Linggau Ringkus Buruh Muda Curi Motor Kosan
Baca Juga: Buruh di OKU Ditusuk Rekan Sekontrakan, Nyawa Selamat Berkat Cepatnya Pertolongan Warga
Kejadian tersebut terungkap pada Selasa (28/10/2025) siang. Saat itu, Dedy Irawan (58), salah satu pegawai Dinas Kesehatan, tengah melakukan pengecekan rutin di Gedung RMC Dinas Kesehatan yang berlokasi di Jalan Sindur, Kecamatan Cambai. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati bagian atap gedung sudah hilang digondol maling.
Akibat peristiwa tersebut, pihak Dinas Kesehatan mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp43,8 juta, berdasarkan hasil perhitungan material yang raib.
Tim Tekab Prabu Bergerak Cepat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Prabu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Melalui serangkaian langkah cepat, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran lokasi penjualan barang bekas, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Rabu (29/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Jalan Bangau, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Barang Bukti Diamankan
Saat penangkapan, petugas menemukan 15 keping atap alkan yang merupakan hasil curian dari Gedung RMC Dinas Kesehatan. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku Albert alias Wan tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri dengan tujuan menjual kembali material tersebut untuk mendapatkan uang.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pencurian, terlebih yang menyasar aset milik pemerintah.
“Benar, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 15 keping atap alkan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih,” jelas AKP Tiyan, Kamis (30/10/2025).
Jerat Hukum Menanti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Tiyan menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Baca Juga: Kotak Rokok Jadi Tempat Sabu, Buruh di Prabumulih Tak Berkutik saat Digrebek
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kami akan terus bergerak cepat dalam menindak setiap laporan masyarakat, apalagi jika sudah merugikan aset negara,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Prabumulih kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalismenya dalam menjaga keamanan di wilayahnya, serta menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan diburu hingga tuntas. ***

