Obstruction of Justice di Korupsi Internet Muba—Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka

Obstruction of Justice di Korupsi Internet Muba—Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka

Obstruction of Justice di Korupsi Internet Muba—Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka. (Poto: ist/ist)

Obstruction of Justice di Korupsi Internet Muba—Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka. (Poto: ist/ist)

SUMSEL, LINTASSRIWIJAYA.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Ridho alias MO, yang berprofesi sebagai pengacara, serta Muhzen alias MH, seorang pejabat struktural di Dinas PMD Muba. Keduanya diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Empat Lawang Geruduk KPK, Desak Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Mengenal Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI): Garda Depan Pemberantasan Korupsi di Tanah Air

Baca Juga: Kades Tanjung Medang Tersandung Korupsi Rp485 Juta, Berkas Diserahkan ke Kejari Muara Enim

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.

“MO ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025, sementara MH melalui TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025. Awalnya keduanya diperiksa sebagai saksi, namun ditemukan bukti keterlibatan aktif dalam menghambat jalannya penyidikan,” ujar Vanny dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Senin (2/6).

Setelah penetapan, tersangka MO langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 2 hingga 21 Juni 2025. Sedangkan MH saat ini sudah ditahan dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa keduanya diduga menyusun skenario untuk mengalihkan tanggung jawab dari MH kepada terdakwa lain, yaitu Riduan dan Arif.

“MH diketahui menerima fee proyek senilai lebih dari Rp7 miliar. Namun, untuk menutupi hal tersebut, ia bersama MO menyusun rekayasa agar seolah-olah Riduan yang menerima seluruh aliran dana,” jelas Umaryadi.

Tak hanya itu, lanjutnya, mereka juga berupaya mengelabui penyidik terkait uang sebesar Rp2,1 miliar. Dalam persidangan, uang tersebut diklaim sebagai pembayaran alat berat, padahal tidak ada transaksi yang sebenarnya.

“Yang lebih mengkhawatirkan, sopir MO, Ichsan Damanik, bahkan diarahkan agar tidak mengungkap fakta bahwa ia pernah menyerahkan uang kepada MH. Ini merupakan bentuk nyata pengkondisian saksi,” tegasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *