EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dua orang berinisial DF dan DV, yang mengaku sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap polisi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berinisial AL.
Baca Juga: Baru Tiga Hari, Operasi Sikat Musi I Ungkap Pemerasan Berkedok LSM di Musi Rawas
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL
Hingga kini, motif pemerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut belum diketahui secara pasti. Belum jelas pula kaitan permasalahan yang menyebabkan AL menjadi target pemerasan.
Penangkapan dilakukan setelah korban, AL, memberikan informasi kepada polisi bahwa akan ada transaksi mencurigakan di salah satu titik di Jalan Poros.
Berdasarkan informasi itu, tim dari Polres Empat Lawang langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku berinisial ZR, seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Muara Pinang, diduga turut terlibat dalam skema pemerasan ini.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL
Baca Juga: Cinta, Pemerasan, dan Pembunuhan: Kisah Kegelapan Tragedi Memilukan Empat Lawang
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan ini, sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan sebuah mobil yang diduga milik pelaku terkena beberapa kali tembakan saat proses penangkapan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan motif pemerasan terhadap korban AL. Namun yang jelas, pemerasan tidak akan terjadi tanpa adanya suatu masalah yang mendasarinya. ***
