Oknum Diduga LSM Peras Bawaslu, Dua Pelaku Diciduk Polres Empat Lawang

Oknum Diduga LSM Peras Bawaslu, Dua Pelaku Diciduk Polres Empat Lawang

Oknum Diduga LSM Peras Bawaslu, Dua Pelaku Diciduk Polres Empat Lawang. (Poto: ist/dok polisi)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pria dengan modus mengancam akan mempublikasikan rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Empat Lawang, Kamis (10/7/2025). Kedua pelaku dijerat Pasal 368 Jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Baca Juga; Baru Tiga Hari, Operasi Sikat Musi I Ungkap Pemerasan Berkedok LSM di Musi Rawas

Baca Juga: Oknum Diduga LSM Peras Anggota Bawaslu Empat Lawang?, Dua Ditangkap Polisi, Satu Buronan!

Peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko manisan di depan RSUD Empat Lawang, Jalan H. Noerdin Panji, Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi. Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B-112/VII/2025/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel.

Kronologi Kasus

Kronologi berawal pada Sabtu (28/6/2025), ketika Aldiwan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Zarkasih, Ketua Ormas GRIB Jaya Cabang Empat Lawang. Dalam pesan tersebut, pelaku mengaku ingin mengonfirmasi dugaan rekayasa SPJ dan penyalahgunaan dana hibah di lingkungan Bawaslu.

Merasa terancam dan menjadi korban pemerasan, Aldiwan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K., melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi kejadian. Salah satu tersangka sempat melarikan diri menggunakan mobil ke arah Pendopo. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pendopo untuk melakukan penghadangan.

Saat penghadangan, tersangka melakukan perlawanan dengan menabrak kendaraan milik anggota Polsek Pendopo, hingga akhirnya polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelarian pelaku.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Baca Juga: Cinta, Pemerasan, dan Pembunuhan: Kisah Kegelapan Tragedi Memilukan Empat Lawang

Barang Bukti dan Tersangka

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp25 juta

1 tas sandang hitam merk Tommy Hilfiger

1 tas selempang cokelat merk Polo Amstar

1 tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis

1 unit mobil Avanza silver dengan nomor polisi BG 1939 ZK

1 unit ponsel Infinix Hot 9

Dua tersangka yang diamankan yakni:

Dapis (45), pekerjaan petani, warga Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang

David Andores (38), pekerjaan petani, warga Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang

Komitmen Polres Empat Lawang

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk premanisme.

Baca Juga: Yudi Tegaskan Aksi AMEL di KPK Murni Kepedulian, Bukan Kepentingan Politik

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Pelaku Pungli di Bungamas Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya!

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu keamanan masyarakat. Tindakan tegas akan kami ambil untuk memberikan efek jera dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Empat Lawang,” ujar IPTU Adam Rahman dalam konferensi pers.

Polres Empat Lawang berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan aksi pemerasan atau premanisme lainnya di wilayah hukum setempat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *