Oknum Sipir Lapas Lahat Jadi Kurir Sabu, Diberhentikan Sementara sebagai ASN

Oknum Sipir Lapas Lahat Jadi Kurir Sabu, Diberhentikan Sementara sebagai ASN

Oknum Sipir Lapas Lahat Jadi Kurir Sabu, Diberhentikan Sementara sebagai ASN. (Poto: ist/ist)

LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM — Oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat, Sumatera Selatan, berinisial DP (32), yang ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba, diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 102,33 gram yang disimpan di saku jaketnya.

Baca Juga: Oknum Sipir Lapas di Lahat Ditangkap Bawa Sabu 102 Gram

Baca Juga: LSM Gerhana Desak Kalapas Empat Lawang Nonaktifkan Tiga Pegawai Diduga Pungli: “Jangan Lindungi Oknum, Bersihkan Institusi!”

Baca Juga: Jangan Diam! Diduga Ada Pungli di Lapas Empat Lawang, Warga Desak Aparat Usut Tuntas!

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, membenarkan bahwa pelaku merupakan petugas Lapas Kelas II A Lahat. Pelaku bertugas di bagian PTSP atau pelayanan.

“Iya betul pelaku merupakan petugas Lapas Kelas II A Lahat,” kata Erwedi saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Menurut Erwedi, dirinya berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat narkoba, apalagi seorang pegawai, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Sudah saya perintahkan Kalapas untuk di proses dengan pemberhentian sementara sebagai PNS dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, narapidana berinisial AL merupakan napi kasus narkoba yang divonis 12 tahun penjara, dan masih harus menjalani sisa hukuman sembilan tahun lagi. Ia telah setahun ditahan di Lapas Kelas II A Lahat, setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Lubuklinggau.

“Untuk narapidana kami belum dapat hasil pengembangan dari kepolisian, karena setelah narapidana diperiksa oleh Polres kemudian dikembalikan ke Lapas dan langsung kami tempatkan di sel khusus untuk pengamanan yang tersebut,” jelasnya.

Erwedi menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum tegas terhadap napi yang terbukti terlibat.

“Jika narapidana tersebut terbukti terlibat agar dapat di hukum setinggi – tingginya sesuai perbuatan yang dilakukan,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *