Pasutri Pemilik Toko Mainan Tipu Warga Rp 34 Juta dengan Modus Proyek Sepeda Listrik Fiktif

Pasutri Pemilik Toko Mainan Tipu Warga Rp 34 Juta dengan Modus Proyek Sepeda Listrik Fiktif

Pasutri Pemilik Toko Mainan Tipu Warga Rp 34 Juta dengan Modus Proyek Sepeda Listrik Fiktif. (Poto: ist/dok polisi)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pasangan suami istri berinisial AN dan DB, pemilik toko mainan di kawasan Pasar Kota Prabumulih.

Keduanya dituding menipu korban berinisial HP, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT, melalui proyek fiktif pengadaan sepeda listrik di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan dan Pencurian Mobil saat Wisuda di ULM Banjarbaru

Baca Juga: Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polres Way Kanan Terkait Penipuan Penjualan TV LED di Lampung

Kasus ini bermula pada 25 Oktober 2022. Saat itu, AN dan DB menawarkan kepada korban untuk ikut serta dalam proyek pengadaan sepeda listrik yang diklaim berlangsung di Pemkot Prabumulih.

Mereka menjanjikan keuntungan sebesar Rp 3 juta per bulan, dengan syarat modal awal sebesar Rp 29,4 juta. Tergiur iming-iming tersebut, korban lantas menyetorkan Rp 29 juta ke rekening Bank BRI atas nama DB, serta menyerahkan Rp 400 ribu secara tunai.

Namun, janji tinggal janji. Keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga berbulan-bulan. Bahkan, tersangka kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 5 juta.

Saat korban mulai menagih uangnya, AN dan DB berdalih bahwa dana proyek belum cair dan uang tidak bisa dikembalikan. Untuk meredam kecurigaan, mereka memberikan kwitansi senilai Rp 36,9 juta, menyatakan bahwa uang tersebut — beserta bunga — telah digunakan sepenuhnya.

Baca Juga: Abdul Mugni Kehilangan Uang Rp13,5 Juta Akibat Penipuan di Aplikasi TikTok

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama Polsek Tebing Tinggi Tangkap M Rizal Yogi Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Prabumulih pada 30 Desember 2023. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 34.400.000.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menangkap kedua tersangka.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti kwitansi pembayaran dan rekening koran Bank BRI atas nama tersangka. Saat ini, kedua pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Tiyan.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam menindak segala bentuk penipuan yang meresahkan masyarakat.

“Penangkapan ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi bodong, apalagi proyek yang tidak jelas asal-usulnya,” tambahnya.

Baca Juga: Turis India Jadi Korban Penipuan Ladyboy di Thailand

Baca Juga: Pelaku Penipuan Bersembunyi Selama Setahun, Akhirnya Ditangkap Polres Muba, Korban Rugi Rp 150 Juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dan DB dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 4 tahun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Prabumulih berharap masyarakat semakin waspada terhadap segala bentuk modus penipuan berkedok investasi atau proyek fiktif. Kepolisian menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *