Pelaku Paksa Dokter Buka Masker di Muba, Siswandi Akhirnya Ditahan Polres Muba

Pelaku Paksa Dokter Buka Masker di Muba, Siswandi Akhirnya Ditahan Polres Muba

Pelaku Paksa Dokter Buka Masker di Muba, Siswandi Akhirnya Ditahan Polres Muba. (Poto: ist/ist)

MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pria bernama Siswandi yang memaksa dokter RSUD Sekayu, dr Syahpri Putra Wangsa, untuk membuka masker resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Siswandi telah ditahan di Polres Muba.

Dilansir dari detiksumbagsel, Rabu (27/8/2025), Kasi Humas Polres Muba Iptu S Hutahean membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Muba.

Baca Juga: Kasus Intimidasi Dokter RSUD Sekayu, Bupati Muba Tegas: “Saya Bukan Keluarganya!”

Baca Juga: Kemenkes Turun Tangan: Dokter RSUD Sekayu Korban Kekerasan Keluarga Pasien TBC

“Ya benar, satu orang terduga pelaku atas nama Siswandi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin malam, orang yang memaksa tenaga medis membuka masker,” katanya, Rabu (27/8/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu arahan lanjutan terkait status hukum pelaku.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi, beri kesempatan penegak hukum menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Siswandi dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dokter RSUD Sekayu, IDI Tegaskan Kawal Hingga Tuntas

Baca Juga: Pemkab Muba Turun Tangan Mediasi Kasus Intimidasi Dokter RSUD Sekayu, Kedua Pihak Sepakat Damai

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dr Syahpri dimarahi keluarga pasien viral di media sosial. Dalam rekaman itu, keluarga pasien terlihat emosi dan memaksa dokter membuka masker di hadapan seorang pasien wanita yang tengah terbaring. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *