Pembunuhan Sadis di Sekayu Terungkap! Dua Pemuda Jerat Korban Pakai Kabel dan Buang ke Sungai

Pembunuhan Sadis di Sekayu Terungkap! Dua Pemuda Jerat Korban Pakai Kabel dan Buang ke Sungai

MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polsek Sekayu bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Muba berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan. Dua pelaku, AG dan B, ditangkap di lokasi berbeda.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, di kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Baca Juga: Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Ditangkap di Tangerang

Baca Juga: Misteri Perampokan dan Pembunuhan di PALI Terungkap Setelah 9 Tahun

Korban ditemukan tewas tiga hari kemudian, Senin (13/10/2025), di Sungai Sindhu, Jalan Sekayu–Bandar Jaya.
“Korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, mewakili Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga.

Polisi segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Sekayu. Pihak keluarga kemudian memastikan korban adalah Agus, warga Sekayu yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat malam.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua tersangka yakni AG dan Bayu.
“Keduanya merencanakan pembunuhan. Korban dijerat dengan kabel listrik di kontrakannya,” ujar Afhi.

Setelah korban tewas, jasadnya dimasukkan ke dalam mobil milik korban. Para pelaku kemudian membawa mayat tersebut ke Jembatan Sungai Sindhu dan membuangnya ke sungai.
“Sebelum dibuang, batu dimasukkan ke saku baju agar tenggelam,” tambahnya.

Pelaku juga membawa kabur mobil dan ponsel korban. Mobil dijual ke showroom di KM 10 Palembang, sementara ponsel dijual di Sekayu.

AG ditangkap di Sekayu, sedangkan Bayu diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, berkat hasil koordinasi cepat antara Polres Muba dan Polda Lampung.

Motif pembunuhan diduga karena dendam dan masalah ekonomi. Pelaku sakit hati setelah korban menolak memberikan pinjaman uang.

Baca Juga: Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Empat Lawang Tewas Gantung Diri, Sempat Curhat soal Perceraian

“Hasil otopsi menunjukkan bekas jeratan di leher korban dan tanda kematian akibat asfiksia,” ungkap Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha.

Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *