MUSI BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Drama serius terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang pemuda berinisial WA (24), warga Kecamatan Sungai Lilin, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Muba.
Dia diduga membawa lari anak di bawah umur. Kasus ini masuk ke ranah Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Tega Perkosa Anaknya Sendiri yang Masih Dibawah Umur, dari 2019 Sampai 2024
Baca Juga: Bejat! Pria 23 Tahun Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Muba
Ceritanya bermula Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Batang Hari Leko. Saat itu, ibu korban bangun tengah malam untuk buang air kecil, dan kaget banget karena putrinya, SS (17), udah nggak ada di rumah. Panik, sang ibu langsung membangunkan suaminya.
Besoknya, Rabu (30/7/2025), keluarga korban makin shock setelah dapat pesan WhatsApp dari adik korban, AM. Dalam pesan itu, ada surat keterangan kalau SS ternyata sudah menikah siri dengan WA. Fakta ini bikin keluarga kaget setengah mati, dan mereka langsung lapor ke SPKT Polres Muba.
Polisi pun bergerak cepat. Setelah periksa saksi, kumpulin bukti, dan gelar perkara, WA resmi ditetapkan jadi tersangka. Nggak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek rumah pelaku dan mengamankannya.
“Benar, Satreskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan dititipkan ke Rutan Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama Mawar Melati dan 1 lembar surat keterangan menikah siri atas nama Androw dan Mawar Melati.
Baca Juga: Kakek 53 Tahun di Lubuklinggau Rudapaksa Anak 13 Tahun, Modus Carikan Pekerjaan!
Kasusnya kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Muba. Polisi menegaskan, perlindungan anak adalah prioritas, jadi siapapun yang coba-coba melanggar hak anak di bawah umur, bakal kena tindakan tegas.
Kasus ini juga jadi wake-up call buat orang tua. Penting banget untuk selalu awasi anak-anak agar nggak kebawa arus pergaulan yang berisiko. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. Kepolisian akan menindak tegas setiap kasus yang merugikan hak anak,” tutup IPTU Hutahean. ***
