Pengamat Politik Apresiasi Keputusan MK Lanjutkan Gugatan HBA-HENNY

Pengamat Politik Apresiasi Keputusan MK Lanjutkan Gugatan HBA-HENNY

Gedung Mahkamah Kontitusi (Poto: ist/ist)

Gedung Mahkamah Kontitusi (Poto: ist/ist)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Salah satu pengamat politik di Empat Lawang, Safri, memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanjutkan gugatan bakal calon kepala daerah (Bacakada) Empat Lawang HBA-HENNY terkait periodisasi ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian.

Menurut Safri, langkah MK sudah tepat karena penghitungan masa jabatan kepala daerah seharusnya melalui judicial review.

Baca Juga: Masyarakat Empat Lawang Yakini Pilkada Ulang, MK Lanjutkan Gugatan HBA-Henny ke Tahap Pembuktian

Baca Juga: MK Lanjutkan Sengketa Pilbup Empat Lawang ke Tahap Pembuktian

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih, Kemendikbudristek Pecah Jadi 3 Kementerian, Berikut Nama-namanya!

Ia menilai, meskipun ada dua lembaga yang menyatakan bahwa HBA telah menjabat selama dua periode, satu lembaga lainnya justru mengambil keputusan prematur terhadap laporan pemohon.

“Tindakan MK sangat benar karena masalah periodisasi ini harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan berdasarkan keputusan yang belum melalui proses pembuktian yang mendalam,” ujar Safri. Sabtu, 8 Februari 2025

Keputusan MK untuk melanjutkan gugatan ini dinilai penting agar ada kejelasan hukum terkait masa jabatan kepala daerah, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dengan sidang pemeriksaan pembuktian, diharapkan ada kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat Empat Lawang, yang menunggu hasil akhir dari sidang di MK. Perkembangan selanjutnya masih akan bergantung pada bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga: Sosok HBA Pemimpin dengan ‘Segudang’ Pembangunan di Empat Lawang, Masyarakat Inginkan Kembali

Diketahui sebelumnya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 24 (PHPU) 2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Empat Lawang ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang digelar, Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa terdapat tujuh perkara yang belum diputuskan, baik dalam bentuk ketetapan maupun putusan akhir.

Salah satu perkara yang masuk dalam kategori ini adalah sengketa hasil Pilbup Empat Lawang.

Dengan demikian, perkara nomor 24 PHPU 2025 akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam persidangan selanjutnya. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *