Pengedar Ekstasi Ditangkap di Bandar Agung, 97 Butir Pil Disita Polisi

Pengedar Ekstasi Ditangkap di Bandar Agung, 97 Butir Pil Disita Polisi

Pengedar Ekstasi Ditangkap di Bandar Agung, 97 Butir Pil Disita Polisi. (Poto: ist/dok polisi)

LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial SCG (51), warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, ditangkap pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Lubuklinggau Minta Bantuan Gubernur Jabar Atasi Anak Kecanduan Narkoba

Baca Juga:Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Disita

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Bandar Agung, yang selama ini dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan masyarakat, Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di lokasi tersebut.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II, IPDA Riko Firnando, S.H., di bawah komando Kasat Narkoba, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. Saat digerebek, tersangka SCG tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa:

97 butir pil tablet warna oranye berbentuk boneka Labubu, dengan berat bruto 37,30 gram

6 butir pil kapsul warna oranye dan pink, berat bruto 3,11 gram

Satu wadah plastik

Baca Juga: Dua Warga Mardiharjo Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Talang Jawa Selatan

Satu unit handphone OPPO A31 warna merah

Satu potong celana pendek warna hijau yang dikenakan tersangka

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Lahat menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius.”

Baca Juga: Meresahkan!, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta Barang Bukti 0,16 gram Sabu Sisa Penjualan

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, Ditemukan 0,31 Gram Sabu

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Lahat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *