MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Roma Irama (43), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Muratara.
Roma ditangkap di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Musi Rawas, Sembunyikan 204 Gram Sabu
Baca Juga: Niat Kabur dari Polisi, Residivis Narkoba di Lubuklinggau Lompat dari Lantai Dua!
Dari tangan Roma Irama, petugas mengamankan barang bukti 14 paket sabu dengan berat brutto 10,57 gram.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, menjelaskan tersangka Roma Irama diduga sebagai pengedar.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Petugas Satres Narkoba Polres Muratara kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi mengenai tempat dan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penggerebekan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar tersangka, hingga ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu di dekat tersangka.
Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyitaan barang bukti.
“Tersangka diduga pengedar, dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas. ***
