Pengedar Sabu di Desa Trijaya Tak Berkutik, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar

Pengedar Sabu di Desa Trijaya Tak Berkutik, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar

Pengedar Sabu di Desa Trijaya Tak Berkutik, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar. (Poto: ist/ist)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas kembali membuahkan hasil.

Melalui join investigation antara Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu (cecar), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Trijaya (SP.8), Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Prabumulih, Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polres Pagar Alam, Satu Rekan Masih Buron

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel serta Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, pada Selasa (14/10/2025).

“Berawal informasi masyarakat yang masuk ke Nomor yanduan Narkoba 0856 131 0005, selanjutnya kami menganalisa dan melaksanakan rangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba pada sasaran lokasi di Desa Trijaya, setelah dilakukan pemetaan, guna percepatan kami perintahkan Kasatres Narkoba berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu (cecar) untuk melakukan tindakan Kepolisian, kemudian pada (13/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB, Pelaku HE (29) berhasil dibekuk dengan barang bukti 1 kantong plastik sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 14 klip plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, kami juga temukan 1 bal plastik kecil, 2 korek api, 1 alat hisap sabu (bong), yangmana diduga kuat Pelaku HE ini adalah masuk kategori pengedar sabu,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal berat.

Baca Juga: Tak Berkutik! Pengedar Sabu Ditangkap Saat Melintas di Jalan Lintas Muara Enim – Palembang

“Pasal yang akan disangkakan kepada Pelaku HE ini adalah pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 20 tahun penjara, saat ini Pelaku sudah kita amankan di rutan Polres Musi Rawas dan akan dilakukan penyidikan hingga tuntas,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan komitmen jajaran Polres Musi Rawas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Pihaknya berkomitmen terkait pemberantasan Narkotika, mari kita lawan bersama penyalahgunaan Narkotika,” tutup Kapolres. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *