Pengedar Sabu di Rambang Niru Dibekuk, Polisi Amankan 5,28 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu di Rambang Niru Dibekuk, Polisi Amankan 5,28 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu di Rambang Niru Dibekuk, Polisi Amankan 5,28 Gram Barang Bukti. (Poto: ist/ilustrasi)

MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkoba.

Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di pinggir jalan Dusun III, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Selasa (21/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Sembunyikan 21 Paket Sabu di Celana, Pemuda Pagar Alam Diciduk Polisi

Baca Juga: Undercover Polisi Prabumulih Gulung Pengedar Sabu di Kebun Karet Karang Raja

Pelaku diketahui berinisial RDP (23), warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, Minggu (26/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,28 gram, tiga plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana dan tangan pelaku saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Dia menambahkan, hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengandung zat metamfetamina.

“Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yurico.

Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Desa Modong Diringkus Satres Narkoba Muara Enim, Barang Bukti 10,26 Gram Diamankan

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Yurico menegaskan, Polres Muara Enim terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *