Perangkat Desa Serahkan Kecepek, Polsek Muara Beliti Apresiasi Kesadaran Hukum Warga

Perangkat Desa Serahkan Kecepek, Polsek Muara Beliti Apresiasi Kesadaran Hukum Warga

Perangkat Desa Serahkan Kecepek, Polsek Muara Beliti Apresiasi Kesadaran Hukum Warga. (Poto: ist/dok polisi)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dalam rangka mendukung keberhasilan Operasi Senpi Musi 2025, jajaran Polsek Muara Beliti kembali menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari perangkat desa.

Pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi diserahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Edi Akbar Sanjani (35), kepada Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, S.Sos.

Baca Juga: Dua Senpira Kecepek Diserahkan Sukarela dalam Operasi Senpi Musi 2025

Baca Juga: Kades Sadar Karya Serahkan Senpira ke Polsek Purwodadi dalam Rangka Operasi Senpi Musi 2025

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan terbuka yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., yang menyerukan kepada seluruh warga agar menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.

Dalam imbauannya yang disebarluaskan melalui media online dan berbagai kanal informasi lainnya, Kapolres menegaskan:

“Punya kecepek, serahkan. Kalau tidak, siap-siap diproses hukum.”

Menanggapi imbauan tersebut, Kapolsek Muara Beliti bersama jajaran secara aktif menyosialisasikannya kepada para kepala desa dan masyarakat di wilayah hukum setempat. Respons positif pun mulai terlihat, salah satunya dari perangkat Desa Suro.

Baca Juga: Polsek Muara Beliti Terima Penyerahan Senpira Laras Panjang Dari Masyarakat

Baca Juga: Mahasiswa ini Diduga Jadi Bandar Narkoba dan Miliki Senpira, Berakhirnya Ditangkap Polisi!

“Ini merupakan bentuk kesadaran hukum dari masyarakat yang patut diapresiasi. Senjata rakitan jenis kecepek ini diserahkan secara sukarela oleh Sekdes Suro dan saat ini telah diamankan di Mapolsek,” ujar AKP Subardi.

Senjata api rakitan yang diserahkan akan melalui proses pengamanan (gun safety), termasuk perendaman untuk memastikan tidak ada sisa mesiu dalam laras, pencatatan inventaris, hingga pelimpahan ke Polres Musi Rawas untuk selanjutnya dimusnahkan.

Penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan:

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Rencana Garis Besar Operasi Senpi Musi 2025.

Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Senpi Musi Tahun 2025.

Baca Juga: Buronan Mati Ditembak, Polres Musi Rawas Gelar Conference Pers: Pelaku 365 KUHPidana, Begal Bersenpira!

Baca Juga: Petugas Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi 2024 di Muratara Gagalkan Pelaku Curat Bersenpira

Polres Musi Rawas terus mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap individu yang kedapatan menyimpan atau memperjualbelikan senjata api ilegal di luar ketentuan hukum yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *