Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda Asal Empat Lawang Dibekuk Polisi di Pagar Alam

Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda Asal Empat Lawang Dibekuk Polisi di Pagar Alam

Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda Asal Empat Lawang Dibekuk Polisi di Pagar Alam. (Poto: ist/ist)

PAGARALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Pelaku diketahui berinisial Key (24), warga Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang. Ia diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna biru.

Baca Juga: Tim Resmob Polres OKU Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp120 Juta

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Lubuk Linggau Ditangkap Setelah Dua Pekan Buron

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K, melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa aksi penggelapan itu terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, di Lapangan Futsal Sedulur, Jalan Serma M. Sarip, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara.

“Pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali,” ujar Iptu Ramdani.

Korban diketahui bernama Diki Andralika (45), warga Sandar Angin, Kecamatan Dempo Utara. Korban sempat mencoba mencari pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Setelah beberapa hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polsek Pagaralam Utara pada 12 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Dusun Pagaralam.

“Setelah kami pastikan keberadaannya, dipimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani bersama Kanit Reskrim dan Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Langsung kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti motor Yamaha Aerox yang digelapkan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Yamaha Aerox warna biru dengan nomor polisi BG 4299 WK, serta STNK asli kendaraan tersebut.

Baca Juga: Buron Berbulan-Bulan, Penggelap Mobil Rp283 Juta Ditangkap Polres Prabumulih di Rumah Makan

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Pagaralam Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tambah Iptu Ramdani.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal baik,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *