PNS Empat Lawang Ditangkap Polres Pagar Alam, Diduga Gelapkan Mobil Rental Milik Anggota Polisi

PNS Empat Lawang Ditangkap Polres Pagar Alam, Diduga Gelapkan Mobil Rental Milik Anggota Polisi

PNS Empat Lawang Ditangkap Polres Pagar Alam, Diduga Gelapkan Mobil Rental Milik Anggota Polisi. (Poto: ist/ist)

PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM — Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil minibus rental milik seorang anggota Polri.

Pelaku diketahui bernama Muflianto (45), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga: ASN Kecanduan Slot, Gelapkan Motor Rekan Sendiri!

Baca Juga: ASN di Kepahiang Viral karena Injak Al-Qur’an, PBNU Imbau Publik Tak Reaktif

Ia ditangkap di rumahnya oleh tim Satreskrim Polres Pagar Alam pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berinisial Muflianto telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Senin (13/10).

Menurutnya, kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika pelaku datang ke tempat rental milik Romi Fatetilah (39), anggota Polres Pagar Alam, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku menyewa satu unit Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp7 juta.

Namun setelah beberapa waktu, pelaku hanya membayar sebagian dan sering menunggak. Meski telah dibuat kesepakatan baru dengan harga sewa naik menjadi Rp10 juta per bulan, pelaku tetap tidak melunasi kewajibannya.

“Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar dan bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak berada dalam penguasaannya,” jelas Iptu Heriyanto.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Muara Karang.

“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia BG 1129 BN juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

Baca Juga: Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda Asal Empat Lawang Dibekuk Polisi di Pagar Alam

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *