Polda Sumsel Tangkap Spesialis Curanmor di Palembang, Amankan 5 Motor dan Senpi Rakitan. (Poto: ist/ist)
PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Sait (32), warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Sait ditangkap di Kota Palembang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif, lima unit sepeda motor hasil curian, serta satu set kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Baca Juga: Dua Tersangka Curanmor Ditangkap di Lubuklinggau, Berkat Rekaman CCTV
Baca Juga: Diduga Ada Kejanggalan, Paslon HBA-HENNY Tuding KPU Empat Lawang Curang dalam Pengundian Nomor Urut
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025), menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Sait merupakan hasil pengembangan dari laporan kasus curanmor yang diterima Polrestabes Palembang.
“Tersangka Sait ini merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di berbagai lokasi di Kota Palembang. Saat ditangkap, anggota kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang dibawanya,” ujar Kombes Anwar.
Dalam menjalankan aksinya, Sait disebut kerap berkeliling di kawasan kampus dan permukiman warga untuk mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Ia menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci stang kendaraan, dan hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membawa kabur motor incarannya.
“Lokasi favorit pelaku adalah lingkungan kampus. Ia menyasar kendaraan yang mudah dijangkau dan minim pengamanan,” tambahnya.
Baca Juga:Aktivis Perempuan Empat Lawang, Mariyana, Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada ke DKPP RI
Terkait senjata api rakitan yang ditemukan, Kombes Anwar menjelaskan bahwa senjata tersebut diduga berasal dari rekan tersangka yang telah lebih dulu diamankan oleh tim Jatanras.
“Kami masih mendalami asal-usul senpi tersebut. Namun berdasarkan keterangan awal, senjata itu diberikan oleh rekannya yang juga terlibat dalam jaringan curanmor,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Sait diduga telah melakukan aksi pencurian di lebih dari lima lokasi berbeda. Saat ini, petugas masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap keseluruhan tindak kejahatan yang dilakukannya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Musi Rawas, Tersangka Juga Terlibat Kasus Narkoba
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Kombes Anwar. ***
