Polemik Tapal Batas Muba-Muratara Memanas, Permendagri Jadi Sumber Sengketa

Polemik Tapal Batas Muba-Muratara Memanas, Permendagri Jadi Sumber Sengketa

Suban IV Diklaim Sah Milik Muratara, DPRD Muba: 12 Ribu Hektar Kami Hilang. (Poto: ist/ist)

MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) baru-baru ini menegaskan bahwa wilayah Suban IV secara sah dan resmi merupakan bagian dari Kabupaten Muratara, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya perdebatan mengenai batas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca Juga: Tamrin Desak Gubernur Sumsel Panggil Bupati Muba dan Muratara Terkait Batas Wilayah

Baca Juga: Mendata Fasilitas Pendukung Jembatan dan Perbatasan Wilayah Serta Menciptakan Kamseltibcarlantas Yang Kondusif

Berdasarkan data resmi dan pernyataan dari Pemkab Muratara, Permendagri 76/2014 telah menggantikan Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 yang sebelumnya menyatakan bahwa Suban IV masuk dalam wilayah Kabupaten Muba.

Anggota DPRD Muratara, M. Ruslan, menekankan bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan final dan mengikat secara hukum, yang menetapkan Suban IV sebagai bagian resmi dari wilayah Kabupaten Muratara.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat Muba, namun hukum tetaplah hukum. Permendagri 76/2014 jelas dan tidak bisa diubah sepihak,” ujar Ruslan, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan bahwa persoalan ini harus dilihat melalui kacamata konstitusi, sebab dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

“Maka keputusan pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014 adalah amanah konstitusi yang wajib dihormati,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua DPRD Muba, Ahmadi, menyebut keputusan tersebut sebagai sesuatu yang keliru.

“Pemkab Muba menghargai keputusan Mendagri. Tapi jika ada penolakan dari Kabupaten Muba dengan terbitnya Permendagri 76/2014 sangat wajar, karena 12 ribu hektar wilayah Muba hilang. Harusnya mereka (Muratara) mengambil lahan di Kabupaten induk yakni Musi Rawas (Mura), bukan Kabupaten Muba,” tegas Ahmadi, Minggu (3/8/2025).

Pihaknya berharap Pemkab Muratara menghargai upaya Kabupaten Muba yang telah mengajukan permintaan kepada Mendagri untuk mengevaluasi Permendagri 76/2014 dan melegitimasi kembali Permendagri 50/2014.

“Kami sangat menyayangkan terbitnya Permendagri 76/2014. Karena Permendagri 50/2014 sudah sesuai kesepakatan antara Kabupaten Muba dan Muratara. Tapi, 3 bulan kemudian terbit Permendagri baru, kami minta Muratara juga menghargai langkah Kabupaten Muba,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, menambahkan bahwa pihaknya bersama Pemkab Muba terus berupaya agar Permendagri 76/2014 dievaluasi dan melegitimasi kembali Permendagri sebelumnya, yakni Nomor 50 Tahun 2014.

“Kami sudah berkirim surat kepada Presiden RI dan Kemenkopolkam. Dan sudah ditanggapi dengan dilaksanakannya rakor antara Kemenkopolkam dan Wakil Gubernur Sumsel pada 30 Juli 2025 lalu. Kami berharap masalah batas wilayah ini dapat menjadi atensi khusus pemerintah pusat,” tegasnya.

Secara terpisah, Plt Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Sunarto, mengimbau masyarakat Muba dan Muratara agar tetap sabar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: FoP Apresiasi Delegasi Asia Tenggara dalam Global March to Gaza: “Solidaritas Tak Mengenal Batas”

“Menyikapi terkait batas wilayah Muba dan Muratara, kami akan bekerja sesuai aturan berlaku dan membuat telaah kepada Gubernur. Kami minta masyarakat sabar dan tenang, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Diketahui, kisruh tapal batas ini mencuat sejak terbitnya Permendagri 76/2014 yang mengatur batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara. Hingga kini, belum pernah dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. ***

(Source: IDN Times)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *